•   dp.hikkmi@gmail.com   
  •  +62217808143

DPR Bakal Rombak UU Ketenagalistrikan, Ini Bocoran Poin Perubahannya

  • Selasa, 29/07/2025 11:22:04 wib
  • Di baca 265 kali

Jakarta,
CNBC Indonesia - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pakar kelistrikan di Indonesia pada
hari ini, Senin (21/7/2025). Hal itu dilakukan guna mendengar masukan terkait
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berbagai pihak diminta saran oleh Komisi XII DPR RI, termasuk salah satunya
yaitu Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).

Ketua
Umum MKI Evy Haryadi mengungkapkan, setidaknya ada delapan poin yang
direncanakan akan diubah dalam Revisi UU Ketenagalistrikan ini. Terdapat 11
pasal yang dijabarkan hendak diubah dalam beleid tersebut.

"Terkait
dengan beberapa hal regulasi ini kami sampaikan di sini, beberapa rekomendasi
yang mungkin nanti bisa dijadikan bahan pertimbangan pada saat melakukan
perubahan-perubahan dalam Undang-undang Ketenagalistrikan ini," jelas Evy
dalam RDPU Komisi XII DPR RI, Jakarta, Senin (21/7/2025).


Dia
menyebut, ada delapan poin rencana perubahan yang ada di draft Revisi UU
Ketenagalistrikan terbaru, berikut bocorannya:

1. Pasal
2 tentang Asas Penyelenggaraan. Isi perubahan: Penambahan dan penegasan asas
menjadi 12, termasuk ekonomi berkeadilan, lingkungan berkelanjutan, kedaulatan
energi, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, otonomi daerah, keandalan, dan
daya saing.

2. Pasal
6 tentang Transisi Energi dan EBT. Isi perubahan: Pemanfaatan energi primer
diutamakan dari EBT; penguasaan ke BUMN; prioritas teknologi rendah karbon dan
efisiensi energi.

3. Pasal
10A dan 11A tentang Wilayah Usaha dan Evaluasi Kinerja. Isi perubahan:
Kewajiban badan usaha menjalankan usaha sesuai rencana nasional; evaluasi
kinerja dan keuangan untuk kepentingan umum.

4. Pasal
24A tentang Izin Usaha dan Pengawasan. Isi perubahan: Menjelaskan pengakhiran
izin dan mekanisme pengembalian wilayah usaha ke Pemerintah Pusat jika tidak
dilaksanakan ulang.

5. Pasal
34A dan 34B tentang Penyederhanaan Tarif Listrik. Isi perubahan: Penyederhanaan
golongan tarif nasional dengan tetap menjaga keekonomian dan subsidi bagi
masyarakat tidak mampu.

6. Pasal
40A-40C tentang Perdagangan Listrik Lintas Negara. Isi perubahan: Pembatasan
ekspor/impor listrik; syarat: kebutuhan domestik terpenuhi, tanpa subsidi;
mengedepankan keandalan, negara memperoleh PNBP; memperhatikan aturan hijau
(REC).

7. BAB
XIIA dan 46A tentang Partisipasi dan Hak Masyarakat. Isi perubahan: Masyarakat
dapat berpartisipasi dalam perencanaan; memiliki hak atas informasi,
kompensasi, dan dapat mengajukan gugatan hukum.

8. Pasal
57A tentang Regulasi Turunan dan Pelaporan. Isi perubahan: Peraturan pelaksana
wajib disusun dalam 2 tahun; laporan pelaksanaan UU wajib disampaikan ke DPR
dalam 3 tahun.