Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
menggelar sosialisasi penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) sebagai
langkah preventif untuk mencegah kecelakaan dan kebakaran akibat listrik.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya
listrik sekaligus mendorong penerapan standar keselamatan ketenagalistrikan
yang lebih baik demi melindungi instalasi dan pengguna dari risiko yang tidak
diinginkan.
“Kebakaran akibat listrik berdampak luas, tidak memandang
tingkat sosial ekonomi, dan kerugiannya besar. Kita perlu meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk memitigasi risiko ini,” ujar Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu pada sosialisasi yang digelar di Bekasi, Jawa
Barat, Selasa (24/12/2024).
Jisman menegaskan bahwa membangun ekosistem
ketenagalistrikan yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai ketentuan keselamatan
merupakan prioritas utama pemerintah. Ia menyoroti pentingnya penerapan standar
keselamatan ketenagalistrikan untuk melindungi instalasi, manusia, dan makhluk
hidup lainnya dari risiko kecelakaan, sekaligus mendukung keberlanjutan
lingkungan.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan
Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso menjelaskan bahwa bahaya listrik pada
sisi pemanfaat mencakup risiko kesetrum dan kebakaran yang dapat berdampak
luas. Menurutnya, bahaya ini dapat diminimalkan melalui instalasi listrik yang
memenuhi Standar PUIL (Pedoman Umum Instalasi Listrik) serta penerbitan
Sertifikat Laik Operasi (SLO).
“Pemerintah menekankan pentingnya peran GPAS sebagai standar
baru yang efektif dalam mengurangi risiko kecelakaan akibat arus listrik,” ujar
Wahyudi.
Akademisi Prof. Syamsir Abduh pada paparannya menjelaskan
perbedaan antara arus bocor dan arus sisa. Ia menegaskan bahwa GPAS efektif
mengatasi risiko arus sisa, yang sering kali tidak terdeteksi oleh perangkat
standar seperti Mini Circuit Breaker (MCB).
“MCB hanya memutus arus lebih, tetapi GPAS melindungi dari
bahaya sentuhan langsung maupun tidak langsung,” ungkap Stamsir.
Ia juga memaparkan hasil penelitian ASLITER terhadap 80
lokasi instalasi listrik. Sektor layanan umum mencatat angka arus bocor
tertinggi sebesar 72,49 mA dan arus sisa sebesar 15,49 mA, menunjukkan perlunya
implementasi GPAS di sektor tersebut.
Ketua Umum Dewan Pengurus AKLI Puji Muhardi menyampaikan,
selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan ketenagalistrikan,
GPAS juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap instalasi listrik
yang lebih aman.
“Upaya ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan
ekosistem kelistrikan yang lebih andal dan memberikan perlindungan maksimal
bagi pengguna,” kata Puji.
Perwakilan APPI (Asosiasi Produsen Peralatan Listrik)
Yohannes Widjaja, menjamin kesiapan manufaktur nasional memproduksi hingga 90
juta unit RCCB dan RCBO per tahun, mendukung implementasi GPAS di seluruh
Indonesia.
Acara ini juga menghadirkan narasumber penanggap dari Ketua
Asosiasi Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,
dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia yang memberikan perspektif tambahan
tentang pentingnya GPAS dalam melindungi jiwa dan aset masyarakat.
Jisman menyampaikan Pemerintah terus berkomitmen
mengembangkan regulasi dan memperluas sosialisasi GPAS sebagai langkah nyata
menurunkan risiko kecelakaan dan kebakaran akibat listrik.
“Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antara pemerintah,
pelaku usaha, dan asosiasi demi keselamatan ketenagalistrikan nasional,” tutup
Jisman. (JG)